Hukum Menutupi Aurat bagi Muslimah
Bahaya bagi Muslimah yang tidak menutupi auratnya
==================================
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا …. وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ
عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ
الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا ) رواه
أبو داود .
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum
pernah aku lihat: ……Para wanita yang berpakaian tapi telanjang (tipis
atau tidak menutup seluruh aurat), berlenggak-lenggok, kepala mereka
seperti punuk unta yang miring. mereka tidak akan masuk surga dan tidak
akan mencium baunya.” (HR. Abu Dawud) dan beliau shallallahu 'alaihi wa
sallam juga bersabda:
( لا تقبل صلاة حائض إلا بخمار ) رواه الإمام أحمد وأبو داود والترمذي وابن ماجه
”Tidak diterima shalat perempuan yang sudah haidh (balighah) kecuali
dengan menggunakan kerudung.”(HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu
Majah rahimahumullah)
Penelitian ilmiah modern telah
membuktikan bahwa tabarruj-nya (bersoleknya) perempuan dan telanjangnya
(tidak menutup aurat) mereka dianggap sebagai sumber malapetaka baginya,
yang mana data statistik terbaru menunjukkan adanya penyebaran penyakit
kanker (terutama kanker kulit, terj) pada anggota tubuh yang telanjang
(tidak tertutup) dari tubuh wanita, khususnya wanita-wanita yang memakai
pakaian pendek (mini). Telah beredar di Majalah Kesehatan
Inggris:”Sesunguhnya kanker Melanoma, yang dahulu ia adalah salah satu
jenis kanker yang langka, sekarang meningkat/bertambah. Dan bahwasanya
jumlah penderitanya pada wanita, khususnya para wanita di awal remajanya
semakin meningkat, yang mana mereka (para wanita) terjangkiti kanker
tersebut pada kaki-kaki mereka. Dan bahwasanya sebab inti dari
tersebarnya penyakit ini adalah tersebarnya pakaian-pakaian seragam yang
mini, yang menjadikan tubuh wanita terkena sinar Matahari dalam waktu
yang lama, sepanjang tahun. Dan kaos kaki yang tipis tidak cukup untuk
menghalangi sinar Matahari tersebut mengenai kaki mereka.”
Majalah tersebut meminta para dokter ahli Epidemiologi (ilmu yang
mempelajari seberapa sering penyakit menimpa suatu kelompok yang berbeda
dan apa penyebab dari penyakit itu) untuk bergabung dengan mereka dalam
mengumpulkan maklumat (informasi-informasi) tentang penyakit ini. Dan
sepertinya penyakit ini lebih dekat kalau dikatakan sebagai malapetaka,
dan itu mengingatkan kita dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
(وَإِذْ قَالُواْ اللَّهُمَّ إِن كَانَ هَـذَا هُوَ الْحَقَّ مِنْ
عِندِكَ فَأَمْطِرْ عَلَيْنَا حِجَارَةً مِّنَ السَّمَاء أَوِ ائْتِنَا
بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ) سورة الأنفال : 32
”Dan (ingatlah), ketika
mereka (orang-orang musyrik) berkata: "Ya Allah, jika betul (Al Qur'an)
ini, dialah yang benar dari sisi Engkau, maka hujanilah kami dengan batu
dari langit, atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih.” (QS.
Al-Anfaal: 32)
Dan adzab yang pedih atau sebagiannya telah
turun dalam bentuk kanker yang buruk, yang ia adalah jenis kanker yang
paling buruk. Dan penyakit ini timbul karena membiarkan anggota tubuh
terkena sengatan sinar Matahari dan secara khusus sinar Ultraviolet
dalam rentang waktu yang lama dan itulah yang terjadi pada pakaian mini
atau pakaian panti (bikini). Dan kalau diperhatikan maka kanker tersebut
menimpa seluruh tubuh dan dengan kadar yang bertingkat-tingkat. Awalnya
muncul bercak hitam kecil dan terkadang sangat kecil, dan kebanyakan
muncul ditumit atau betis, dan terkadang di mata. Kemudian menyebar ke
seluruh tubuh disertai bertambah dan berkembangnya penyakit itu di
tempat awal kemunculannya. Kemudian ia menyerang kelenjar limpa
(kelenjar getah bening) di atas paha lalu menyerang darah dan akhirnya
ia bersarang di hati dan merusaknya.
Dan terkadang ia bersarang
di seluruh tubuh, di antaranya tulang-belulang, organ dalam dan ginjal,
dan terkadang diikuti dengan hitamnya air kencing disebabkan rusaknya
ginjal akibat serangan kanker ganas tersebut.
Dan terkadang
berpindah ke janin (bayi) yang ada di perut ibunya, dan penyakit ini
tidak memberikan tempo (jeda) yang lama kepada pengidapnya, sebagaimana
pula pengobatan dengan operasi tidak memberikan jaminan keselamatan
(kesembuhan) seperti pada kanker-kanker yang lain, yang mana kanker
jenis ini tidak mempan diobati dengan terapi sinar X.
Dari sini
nampak jelaslah hikmah syari’at Islam dalam mewajibkan wanita memakai
busana yang sopan yang menutupi seluruh tubuhnya dengan pakaian yang
longgar, tidak ketat, dan tidak tipis, yang disertai dengan toleransi
bolehnya terbuka wajah dan telapak tangan.
Maka menjadi
jelaslah bahwa pakaian kehormatan diri dan pakaian kesopanan (busana
muslimah yang syar’i) adalah pencegah terbaik dari adzab dunia yang
terealisaikan dalam bentuk penyakit ini, dan lebih khusus lagi ia
(busana syar’i) sebagai pencegah dari adzab akhirat. Kemudian apakah
setelah adanya dukungan (penguatan) dari ilmu pengetahuan modern
terhadap apa yang telah ditetapkan oleh Syari’at yang mulia ini ada
dalil-dalil yang dijadikan landasan untuk pembolehan bersolek dan
membuka aurat?!!
Sumber: http://www.eajaz.com/agaz%20snaah/mart.htm, http://www.alsofwah.or.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar